Sabtu, 25 Agustus 2012

C.Peta konsep mendirikan usaha


Penjelasan:
*jenis modal usaha:
-modal investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang
-modal kerja adalah sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dan mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek
-modal operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis anda
*Sumber modal usaha:
-sumber intern adalah  modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan
-sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan
*kredit:
-K I K adalahkredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru
-K M K P adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi,biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.

B. Siapa berani, Coba! Pasti bisa ! (Hal12)

1.apa yang anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber2 modal usaha?
   jawaban: Dalam arti sempit, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaan financial.
                 Dalam arti luas modal dapat berwujud peralatan, gedung. barang, ataupun tanah.Dengan
                 demikian modal uang dan modal peralatan sangat diperlukan untuk menjalankan suatu kegiatan
                 usaha.
              *sumber-sumber modal usaha:
                1.Sumber intern
                   Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan
                   sendiri dalam perusahaan.
                   Sumber intern dana antara lain:
                   a. Laba ditahan
                   b. Depresiasi
                2.Sumber ekstern
                   Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan.
                   Yang merupakan sumber ekstern:
                   a. Supplier
                   b. Bank
                   c.Pasar modal
2.Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi?
   Jawaban: Kebutuhan modal kerja mencerminkan keputusan keuangan jangka pendek sedangkan modal
                  investasi dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
3.Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja?
   Jawaban: Modal investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan manfaatnya
                  dapat digunakan untuk jangka panjang.
                 Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari dan manfaatnya digunakan
                 saat diperlukan.
4.Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya?
   Jawaban: Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
                  Fungsi kredit:
                  a.untuk meningkatkan daya guna uang
                  b.untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang
                  c.untuk meningkatkan daya guna barang
                  d.untuk meningkatkan peredaran barang
                  Manfaatnya adalah untuk meningkatkan daya guna barang dan peredaran barang
5.Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
   Jawaban:mengajukan surat-surat keterangan identitas diri dan mengajukan dana yang diperlukan pada
                 lembaga keuangan bank.

Jumat, 24 Agustus 2012

A. konsep amdal di area tertentu/di internet dg penjelasan (Hal10) !


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.       jumlah manusia yang terkena dampak
b.      luas wilayah persebaran dampak
c.       intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.       sifat kumulatif dampak
f.       berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
http://www.berita8.com/images/berita/normal/asap_pabrik754081@.jpg